https://tribratanews.polresaru.com- Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku secara rutin memberikan himbauan serta penertiban kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Jumat (13/11/2020).

Kasat Lantas AKP J. Alfons, S.Sos menegaskan bahwa bagi pengendara yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) agar secepat mungkin untuk mengurus di kantor Sat Lantas Polres Kepulauan Aru.

Lanjut, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, dalam proses penerbitan surat izin mengemudi (SIM), masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi serta ujian kompeten kemampuan dalam berkendara. Setelah menjalani ujian teori dan praktek sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus, maka akan segera diproses pembuatan SIM,”paparnya

Dengan kemudahan pelayanan pembuatan SIM ini, kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru untuk agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Satpas Polres Kepulauan Aru.

“Dalam setiap proses pembuatan SIM, warga tidak perlu kwatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini,”ujarnya.