Polres Kepulauan Aru melalui Si Dokes dan Sat Samapta Polres Kepulauan Aru melakukan giat sosialisasi pelarangan jual beli obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG). Menyusul maraknya penyakit ginjal aku yang menjangkiti anak-anak.
Alasannya, obat sirup yang mengandung DEG dan EG diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan, bisa berakibat kematian pada anak.
Seperti dilakukan di mana sejumlah anggota dari sat samapta dan si dokes mendatangi semua apotek yang ada di wilayahnya guna untuk mengecek dan memberikan arahan tentang tidak menjual obat – obatan yang di larang tersebut.
Kepada pemilik apotek, petugas menjelaskan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Itu karena mengandung DEG maupun EG. Termasuk kebijakan BPOM yang juga telah menarik peredaran sejumlah merk paracetamol sirup.