Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak seluruh permohonan yang diajukan Tersangka SA (pemohon) Kasus  Penyalahgunaan Narkoba dalam pelaksanaan sidang dengan nomor perkara : 1/PID.PRA/2024/PN.DOBO

Kapolres Kepulauan Aru AKBP DWI BACHTIAR RIVAI, S.I.K., M.H melalui Ps. Kasubsipenmas Polres Kepulauan Aru BRIPKA YUBILINO SAHERTIAN, S.H menyampaikan.” bahwa  Seluruh permohonan pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya ARI JERFATIN S.H dan IRAWATI SIAHAAN, S.H di tolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak tanggal 1 April – 16 April 2024.

Tersangka (pemohon) melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan melawan Polres Kepulauan Aru (termohon) yang diwakili Bidang Hukum Polda Maluku dan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Aru.

“Berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan , Hakim PN Dobo dengan pertimbangan hukum menolak seluruh permohonan  yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka SA Kasus Penyalahgunaan Narkoba.” Kata Kasubsipenmas BRIPKA YUBILINO SAHERTIAN, S.H

“Sebelumnya pemohon  mengajukan Prapid dengan alasan yakni penangkapan terhadap pemohon oleh termohon I tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, Pemohon tidak diberikan surat penangkapan, penahan, penyitaan & SPDP, Pemohon diperiksa sebagai Tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum.

“Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan, dan dengan putusan hakim PN Dobo terbukti kerja kami profesional,” terangnya

Dengan putusan Hakim tersebut, bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan, adalah sah berdasarkan hukum. Ujarnya

“Jadi Polres Kepulauan Aru dalam hal penanganan kasus  Penyalahgunaan Narkoba yang menjerat tersangka SA sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diajukan ke JPU,” tutupnya.