Bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, telah dilaksanakan Sosialisasi Salawaku Emarina dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres kepulauan Aru di dampingi Waka Polres Kepulauan Aru beserta para Pejabat utama ( PJU )Po;res Kepulauan Aru mengundang Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Aru H. ABD HARIS ELWAHAN, Para Imam Sekota Dobo, Para Pendeta Sekota Dobo.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP DWI BACHTIAR RIVAI, S.I.K, M.H membberikan Maksud dan tujuan mengundangan para tokoh agama dalam rangka silahtuhrami dan sosialiasi Salawaku Emarina, yang merupakan program Kapolda Maluku yang mana tujuan Utama adalah kejadian-kejadian yang terjadi di Maluku sehingga memakan korban.

Ini merupakan salah satu aplikasi, akan tetapi yang paling utama yaitu silahtuhrahmi dan Komunikasi. Dalam Bulan Oktober wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, menghadapi pemilihan Kepala Desa dan persiapan pemilihan Tahun 2024 dimana meskipun masih jauh, namun sudah terlihat persiapan dari partai dalam menghadapi pesta Demokrasi Tahun 2024.

dalam kegiatan ini Kasat Binmas Polres Kepulauan Aru Juga memberikan pengertian tentang aplikasi Salawaku Emarina yang memiliki 4 ( empat ) layanan diantaranya :
Panggilan call Senter 110,  Pengaduan Masyarakat dalam bentuk Informasi,  Informasi Dari Humas Polri kepada Masyarakat Layanan Publik Online : SKCK. E Samsat. SIM, SP2HP, IZIN Keramaian.

Tujuan Aplikasi Salawaku sebagai sarana mempermudah pelayanan kepada Masyarakat serta dapat melaporkan tentang permasalahan yang terjadi melalui Aplikasi yang di monitor langsung oleh Polda Maluku.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP DWI BACHTIAR RIVAI, S.I.K, M.H juga memberitauhkan
Kendala belum bisa Login, karena Jaringan sehingga belum dapat di akses dengan baik. Aplikasi yang di buat bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan / aduan kepada Pihak Kepolisian. ini merupakan Alat, bersarana sehingga Anggota saya tetap melakukan pendekatan dan mencari informasi-informasi di Masyarakat.

Terkait dengan kecurigai bisa di Upload dan dilakukan spesifikasi oleh sistem aplikasi, sehingga laporan tersebut dapat di terima atau tidaknya laporan tersebut oleh Aplikasi.
Terkait dengan Indentitas Pelapor yang dilaporkan, menjadi privasi dan hanya di ketahui oleh Operator dan tidak disebar luaskan.”ujarnya