Pencegahan terhadap praktek pungutan liar (PUNGLI) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kepulauan Aru. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Goda – Goda Briptu Risaldi Lausepa Dia menggelar sosialisasi stop pungli kepada Masyarakat, Rabu (29/05/2024).
“Perbuatan pungli tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Dalam himbauan dan kampanyenya tersebut, Briptu Risaldi Lausepa menghimbau masyarakat agar bersama-sama lawan dan laporkan jika mengetahui adanya Pungli.
”Tindakan pungli yang dimaksud adalah bagi pemberi mau pun penerima sama-sama melanggar hukum,” tutupnya.