Sebagai Wujud pelayanan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

suatu kewajiban bagi anggota Polri yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan harapan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan. Senin (04/02/2024).

Pelayanan SPK di Polres Kepulauan Arudapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang (SKTLKB); mendatangi TKP dan Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terpantau telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu ATM, dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Kepolisian.

kami terus meningkat kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis, di samping Polri memberikan pelayanan yang prima, kewaspadaan mako harus tetap terjaga agar situasi tetap aman dan Kondusif”, tutupnya.