Dalam menegakan peraturan Lalu Lintas Aturan Jalan Raya, Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru melakukan penertiban bagi pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Aru. Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru melakukan penertiban ini dimana banyak pengendara ojek muat penumpang tidak menggunakan helm.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, Sat Lantas Polres Kepulauan Aru memberhentikan pengendara kemudian memberikan himbauan untuk mengikuti peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm hanya diberikan teguran dan tidak dilakukan tindakan tilang.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Pengendara juga dihimbau untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. pengendara diwajibkan untuk menggunakan masker. Walaupun di Kabupaten Kepulauan Aru tidak adanya terjangkit Covid-19, namun kewaspadaan dan antisipasi harus kita lakukan , agar Kabupaten Kepulauan Aru terbebas dari Covid-19.