Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Sat Samapta Polres Kepulauan Aru terus meningkatkan upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif dengan melaksanakan patroli rutin malam hari di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru Selasa malam 27 Agustus 2024.
Kegiatan patroli tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas serta kejadian-kejadian lain yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Patroli dilakukan dengan menyusuri area-area yang dianggap rawan, baik di pemukiman warga, pusat-pusat keramaian, maupun jalan-jalan utama.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Kepulauan Aru Iptu Penma menyampaikan patroli rutin itu merupakan bagian dari langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama menjelang Pilkada Serentak. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan serta memberikan rasa tenang kepada warga,” kata Iptu Penma
Dalam pelaksanaan patroli, anggota Sat Samapta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Hal ini penting untuk memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Selain itu, patroli rutin itu juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa polisi selalu hadir untuk mereka, siap membantu kapan saja dibutuhkan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah,” tambah IPTU Penma
Polres Kepulauan Aru terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kegiatan patroli rutin ini merupakan salah satu bentuk komitmen tersebut. Diharapkan dengan adanya patroli rutin malam hari ini, masyarakat Mamuju Tengah dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan aman menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.