Kapolres Kepulauan Aru AKBP DWI BACHTIAR RIVAI, S.I.K., M.H di dampingi Waka Polres Kepulauan Aru IDHAM, S.Hi bersama Kasat Reskirim IPTU ANDI AMRIN,S.sos dan Kasi Humas IPTU FRANSISCA LIANTI IWANE. melaksanakan Perss Release Di Gedung Polres Kepulauan Aru tekait keberhasilan mengungkap kasus Pemerkosaan dan pembunuhan Bocah perempuan berusia 9 Tahun Di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru. Senin ( 22/08/2022).
Pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku OK Umur (24 Tahun ) warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau – Pulau Aru terhadap Korban CBL Bocah Perempuan Umur ( 9 Tahun )
dalam Perss Release Kapolres AKBP DWI BACHTIAR RIVAI, S.I.K., M.H ” Menyampaikan Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Berinisial OK berhasil Di ciduk Oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru k Senin Subuh, ( 22/08/2022) di kawasan taman kota Dusun marbali Desa wangel Kecamatan Pulau Aru.
kronologi terjadinya kasus Pemerkosaan Serta pembunuhan Tersebut yakni, Pada Minggu Tanggal 21 AGUSUTUS 2022 PUKUL 17.30 Wit Mendapatkan Laporan jika ada penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di jalan Rabiadjala Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau – Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru tepatnya di semak – semak dengan jarak sekitar 50 meter dari perumahan Warga.
Setelah penerima laporan tersebut pihaknya langsung membentuk tim khusus gabungan dari satuan guna melaksanakan tindakan-tindakan kepolisian, diantaranya mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk divisum karena pada saat korban ditemukan, adanya tanda-tanda kekerasan baik itu tindak pidana pemukulan maupun kekerasan seksual.
Sesuai informasi dari masyarakat kurang lebih dari 24 jam pelaku Berinisial OK umur 24 tahun telah kita amankan di polres Aru.
Untuk barang bukti yang diamankan satu buah celana dan baju korban terdapat darah.
Juga celana dan baju tersangka terdapat bercak darah.
Pelaku dikenakan pasal 81 pasal 76 atau pasal 80 ayat 3 jounto pasal 76 c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk ancaman pidana 15 tahun dan denda 3 sampai 5 miliar.