Anggota Polsubsektor KPYSD Polres Kepulauan Aru melaksanakan giat pengamanan serta pemeriksaan pada Kapal KM.KM.LEUSER yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo,Jumat (26/08/2022) Pukul 01.00 Wit dinihari.

dalam giat tersebut anggota mengecek jumlah penumpang yang naik dan turun di pelabuhan Yos Sudarso Dobo antara lain PenumpangTurun : 106 orang, Penumpang naik Naik : 67 orang, Penumpang Lanjutan : 1.000 orang

tidak lupa juga Anggota Polsebsektor bersama tim kesehatan melakukan validasi hasil Negatif Tes Rafid Antigen para penumpang yang akan berangkat menggunakan angkutan KM.LEUSER.

Penumpang juga di periksa barang – barangĀ  bawaan para penumpang yang datang dengan tujuan untuk mencegah adanya peredaran miras jenis sopi di kab Kepulauan Aru melalui pelabuhan Dobo.

Anggota juga Menghimbau kepada para penumpang yang datang agar selalu mematuhi Prokes guna mencegah terpaparnya dari virus Corona 19.

sertaa melakukan pengawasan sekaligus menghimbau terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan ( berangkat ) agar selalu mematuhi kebijakan pemerintah yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Menhub No 78 tahun 2022. Berlaku tgl 11 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa persyaratan melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut (kapal Pelni) sbb :

1).Dosis vaksin usia 18 tahun ke atas :

-Dosis ketiga (boster) >tidak wajib menunjukan negatif test RT-PCR atau Rafid antigen.
-Dosis kedua/pertama>wajib menunjukan negatif hasil test RT-PCR (3×24 jam) sebelum berangkat.
-Kondisi Kesehatan khusus / Komorpid >Wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR (3×24 jam) sebelum berangkat dan Surat keterangan Dokter dari RS Pemerintah.

2).Dosis vaksin usia 6 sampai 17 tahun :

-Dosis kedua >tidak diwajibkan menunjukan hasil test negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
-Dosis pertama > wajib menunjukan hasil negatif tes rafid antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) sebelum berangkat.
-Kondisi Kesehatan Khusus / Komorbid >wajib menjunjung hasil negatif tes Rafid antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

3).Penumpang wajib menggunakan Aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

4).Mematuhi protokol Kesehatan 3M yaitu:
-Memakai masker kain 3 (tiga) lapis / masker medis yang menutupi hidung,mulut dan dagu.
-Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
-mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

5).Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat ) jam dan membuang limbah masker ke tempat yang di sediakan.

6).Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun / handsanitizer terutama setelah menyentuh benda yang sudah di sentuh orang lain.

7).Menjaga jarak minimal 15 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

8).Tidak di perkenankan berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telpon atau pun secara langsung selama perjalanan.